Home arrow FAQ arrow Tertib Lalin Bersepeda
 
Tertib Lalin Bersepeda
Pasal-Pasal Terkait Sepeda pada UU Nomor 22 Tahun 2009 PDF Print E-mail
Written by B2W Administrator   
Monday, 04 January 2010

Berikut ini adalah pasal-pasal terkait sepeda pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Last Updated ( Wednesday, 06 January 2010 )
Read more...
 
Tertib Lalu Lintas Bersepeda PDF Print E-mail
Written by B2W Administrator   
Monday, 04 January 2010

ATURAN BERSEPEDA DI JALAN RAYA 

  • Patuhi semua aturan dan rambu-rambu lalu lintas
  • Bersepeda dengan arah yang sama dengan arah lalu lintas. Jangan melawan arah!
  • Share the road! Berbagilah jalan dengan pengguna jalan lainnya.
  • Gunakan tangan dan lengan untuk memberi  sinyal.
  • Gunakan lampu berwarna putih untuk bagian depan dan lampu dan/atau reflektor merah di bagian belakang sepeda.
Read more...
 
B2W Indonesia - Komunitas Pekerja Bersepeda Indonesia ©2006-2008