Home arrow News arrow B2W Official News arrow Pasal-Pasal Terkait Sepeda pada UU Nomor 22 Tahun 2009
 
Pasal-Pasal Terkait Sepeda pada UU Nomor 22 Tahun 2009 PDF Print E-mail
Written by B2W Administrator   
Tuesday, 15 December 2009

Berikut ini adalah pasal-pasal terkait sepeda pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

Pasal 25

 

(1)  Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

 

      g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;

 

 Pasal 45

 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

        b. lajur sepeda;

 

Pasal 62

 (1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

 

Pasal 106

 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

 

Paragraf 8

Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 122

 (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

 

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

 

Pasal 123

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

 

Pasal 284

 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Pasal 310

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)m engakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 

 

Comments
Search
Dj_oko   |2010-02-04 16:34:01
avatar wah... perlu di sosialisasikan nih.... biar semua pemilik dan pengguna alat
transportasi gak asal-asalan lagi, jadi gak asal ngambil kriditan terus nembak
SIM, terus gak punya sopan di jalan deh....
dvirawan   |2010-01-29 16:33:40
semoga jalur gowesnya cepat dibuat bukannya cuman sekedar aturannya doang yang
dibuat
andipampang   |2010-01-28 11:14:15
avatar Semoga ini dipahami dan dipatuhi bersama
Monster   |2010-01-26 12:49:10
alahkah nikmatnya kalo bike lane jakarta terwujud....was - was juga kalo sampai
diseruduk dari belakang sama kendaraan bermotor....mudah-mu dahan cepat
terwujud, amien....
aryanatarazqi  - seru-seru..     |2010-01-13 11:20:37
avatar semoga sgera terwujud.. jalur goweser..
jangan cuma busway aja
yg di kasih jalur khusus dan dirawat jalurnya..
jalur kita
juga dong
mamanspt  - Salam Biker   |2010-01-11 11:32:00
avatar Halo semua biker.Pertama saya ikutan program B2W baru 2X naik sepeda saya
diseruduk motor yang brutal dari belakang.Hingga mengalami patah tulang,tapi
saya nggk kapok untuk ikutan program ini.Saya dari Bandung,tolong diajukan jalur
khusus untuk sepeda biar terhindar dari sepeda motor&angkot yng ugal2-an.
ryantojabrik   |2010-01-07 16:18:20
avatar uah... belum lama ini nggowes nebeng ama truk AQUA... lmayan..... jadi malu....
genjotman   |2010-01-04 08:23:54
hohohoh padahal nebeng tarik dimotor enak heheh, bisa ngetes bertahan pada
kecepatan berapakah sepeda kita
tengakarta  - Waduh     |2010-01-02 18:39:02
ternyata kalo tangan kita nebeng ke motor itumelanggar hukum tooh (Kebiasaan)


untung baca ini
derzzz   |2009-12-22 08:46:44
mantap ayo dukung pesebeda di indonesia hahahah ... salam gowesss
Only registered users can write comments!

3.22 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Wednesday, 06 January 2010 )
 
< Prev   Next >
B2W Indonesia - Komunitas Pekerja Bersepeda Indonesia ©2006-2008